
boalemokab.bnn.go.id – BNN Kabupaten Boalemo melaksanakan Asesmen Terpadu berdasarkan permohonan dari Penyidik Polres Pohuwato terhadap 2 (dua) orang tersangka Penyalahguna a.n RR (Laki-laki) dan ST (Laki-laki) di Kantor BNK Pohuwato, Selasa (29/3).
Tim Asesmen Terpadu mempunyai tugas untuk melakukan Asesmen dan analisis medis, psikososial, serta merekomendasi rencana terapi dan rehabilitasi seseorang yang ditangkap dan/atau tertangkap tangan. Analisis terhadap seseorang yang ditangkap dan/atau tertangkap tangan dalam kaitan peredaran gelap Narkotika dan penyalahgunaan Narkotika.
Tim Asesmen Terpadu mempunyai kewenangan untuk melakukan atas permintaan Penyidik untuk melakukan analisis peran seseorang yang ditangkap atau tertangkap tangan sebagai Korban Penyalahgunaan Narkotika, Pecandu Narkotika atau pengedar Narkotika. Menentukan kriteria tingkat keparahan penggunaan Narkotika sesuai dengan jenis kandungan yang dikonsumsi, situasi dan kondisi ketika ditangkap pada tempat kejadian perkara; dan merekomendasi rencana terapi dan rehabilitasi terhadap Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika.(*)
Kegiatan Tim Asesmen Terpadu (TAT) terhadap 2 (dua) orang penyalahguna dipimpin oleh Kepala BNN Kabupaten Boalemo Dr. Ibrahim Paneo,M.Kes selaku Ketua Tim.
Tim Assesmen Medis terdiri dr. Muis Abdulah Lihawa Dokter Klinik BNK Pohuwato. Tim Dokter bertugas melakukan asesmen dan analisis medis, psikososial serta merekomendasi rencana terapi dan rehabilitasi Penyalahguna Narkotika.
Tim Hukum terdiri dari Agung Firmansyah, S.H., M.H, Penyidik BNN Kab Boalemo, Jamer R. Seba, S.H Kanit II Sat ResNarkoba Polres Pohuwato, Adam Hutamansyah S.H.,M.H dari Kejaksaan Negeri Pohuwato. Tim Hukum bertugas melakukan analisis dalam kaitan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dan penyalahgunaan Narkotika berkoordinasi dengan Penyidik yang menangani perkara.
Pada tersangka, dilakukan pula Tes Urine 7 parameter; dengan hasil negatif. Kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan awal oleh Tim Medis, pemeriksaan oleh Tim Hukum dan selanjutnya dilakukan Case Conference untuk menentukan rekomendasi TAT.