Skip to main content
Berita Utama

APARAT PENEGAK HUKUM SE-KABUPATEN BOALEMO MENGHADIRI PENGUKUHAN IMPLEMENTASI APLIKASI E-BERPADU

Dibaca: 26 Oleh 13 Jan 2023Tidak ada komentar
APARAT PENEGAK HUKUM SE-KABUPATEN BOALEMO MENGIKUTI PENGUKUHAN IMPLEMENTASI APLIKASI E-BERPADU
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

boalemokab.bnn.go.id – Tilamuta, Kepala BNNK Boalemo yang diwakili oleh Plh. Kepala Sub Bagian Umum BNN Kabupaten Boalemo Isfandiary Tjan Dunggio, S.Km menghadiri Pengukuhan Implementasi Aplikasi E-Berpadu bersama Aparat Penegak Hukum Se-Kabupaten Boalemo di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Tilamuta, Jumat, (13/01/22)

Dalam rangka mewujudkan peradilan modern berbasis informasi dan teknologi dengan digitalisasi administrasi perkara pidana, Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Tilamuta meluncurkan aplikasi E-Berpadu. Aplikasi e-Berpadu merupakan singkatan dari Elektronik Berkas Pidana Terpadu.

APARAT PENEGAK HUKUM SE-KABUPATEN BOALEMO MENGIKUTI PENGUKUHAN IMPLEMENTASI APLIKASI E-BERPADU

Wakil Ketua PN Tilamuta Jayadi Husain,S.H.,M.H dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pengembangan aplikasi E-Berpadu ini dilakukan sesuai dengan arahan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk melakukan percepatan elektronisasi administrasi perkara pidana. Hal ini penting karena dengan modernisasi berbasis TI, transparansi dan akuntabilitas akan diperoleh masyarakat.

“Dengan TI masyarakat akan dengan cepat dan tepat mendapat informasi seputar penanganan perkara pidana dari awal hingga akhir proses. Hal ini tentunya akan memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada masyarakat pencari keadilan,” ungkapnya.

APARAT PENEGAK HUKUM SE-KABUPATEN BOALEMO MENGHADIRI PENGUKUHAN IMPLEMENTASI APLIKASI E-BERPADU

Selain itu, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta menyampaikan bahwa Aplikasi e- Berpadu dikembangkan untuk mendukung SPPT-TI. Aplikasi ini diyakini dapat menjadi media pertukaran dokumen khususnya pada Lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung dengan Lembaga penegak hukum lainnya secara elektronik.

Aplikasi e-BERPADU meliputi berbagai macam pelayanan, di antaranya yaitu: pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, permohonan izin/persetujuan pengeledahan secara elektronik, perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan izin besuk secara elektronik, dan permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, serta  penetapan diversi.

APARAT PENEGAK HUKUM SE-KABUPATEN BOALEMO MENGHADIRI PENGUKUHAN IMPLEMENTASI APLIKASI E-BERPADU

Pada kesempatan tersebut, Penjabat Bupati Boalemo Dr. Hendriwan, M.Si menyampaikan apresiasi atas upaya Pengadilan Negeri Tilamuta yang telah merangkul seluruh aparat penegak hukum untuk dapat memanfaatkan aplikasi e-BERPADU guna memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat.

“Tentu hal ini menunjukan bahwa pengadilan negeri Tilamuta saat ini sangat serìus telah berorientasi kepada pemberian layanan. Kami bersama Forkopimda sangat mendukung pemanfaatan Aplikasi e-BERPADU, inovasi yang dilahirkan Pengadilan Negeri Tilamuta sebagai upaya pèningkatan efektifitas dan efisien layanan penyelesaian perkara pidana,” ujarnya

APARAT PENEGAK HUKUM SE-KABUPATEN BOALEMO MENGHADIRI PENGUKUHAN IMPLEMENTASI APLIKASI E-BERPADU

APARAT PENEGAK HUKUM SE-KABUPATEN BOALEMO MENGHADIRI PENGUKUHAN IMPLEMENTASI APLIKASI E-BERPADU

Pj Bupati berharap agar momen pengukuhan Impelementasi Aplikasi e – BERPADU (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) dapat menjadi suatu forum yang menghasilkan suatu kesepahaman di antara para penegak hukum se Kabupaten Boalemo serta dapat menjadi suatu bekal kerjasama yang terintegrasi guna mewujudkan asas peradilàn yang cepat.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel